Kamis, 06 Agustus 2020

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)



Pengertian

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). 


Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
Prinsip Sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.



Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
Hak Cipta
Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
Hak Paten
Hak Merek
Hak Desain Industri
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Rahasia Dagang
Hak Indikasi

Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
Hak Cipta

Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)


Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.


Hak Paten

Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).


Hak Merek

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif

Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-

Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Senin, 03 Agustus 2020




                                                  INSTALASI DI STUDIO REKAMAN





GAMBAR INSTALASI SISTEM AUDIO DI STUDIO REKAMAN



KOMPONEN UTAMANYA
PC/ KOMPUTER/ LAPTOP

PC/ Kompi/ Laptop merupakan syarat mutlak dalam rangkaian pembuatan Honai Studio Rekaman Karena dapat dikatakan bahwa sumber teknologi, efek-efek, jenis suara, dan pengerjaan recording, mixing sampai dengan mastering, semuanya tersimpan dalam piranti ini. Operating System (OS) yang digunakan bisa antara Macintosh atau Windows Operating, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri. Macintosh dinilai sebagi OS yang paling ideal dalam stabilitas audionya, namun kekurangannya adalah kesulitan dalam mencari software-software tambahan yang compatible (sesuai). Selain itu, OS Macintosh juga tidak mungkin terjangkit virus-virus yang dapat membahayakan data-data sobat skalian.
Sedangkan Windows Operating, lebih umum dan mudah karena untuk menjangkau hasil recording yang baik, mixing maupun mastering, software-sofwarenya mudah didapat walaupun sebenarnya rawan virus dan tidak memiliki stabilitas audio sebagus Mac. Untuk spesifikasi PC/ Laptop Honai Studio, idealnya dibutuhkan beberapa perangkat seperti dibawah ini:
·                     Intel processor dual core atau core2 duo (recomended) 
·                     Mainboard Intel atau MSI dll 
·                     Ram 1Gb atau 2 Gb (recomended) 
·                     Monitor 
·                     Sound card Asio (atau bisa sound card bawaan Mainboard)
PC/Laptop yang digunakan haruslah memiliki spek yang baik. Karena untuk melakukan kegiatan itu semua akan memberatkan kinerja processor, ram, maupun hardisk. bagaimana bila tidak mempunyai komputer yang mid-end hingga high-end? Jangan berkecil hati dulu, anda dapat menggunakan alat2 deng spesifikasi dibawah ini:
Sederhana:
·                     Processor: intel celeron p4 1,8 ghz< Ram: SDRAM 256mb 
·                     Hardisk: ATA 40 gb
·                     Soundcard: onboard
Upgrade:
·                     Processor: intel pentium D 3ghz< Ram: ddr2 2gb 
·                     Hardisk: SATA 80 gb 7200rpm 
·                     Soundcard: Sound Blaster 7.1
Mantap:
·                     Processor: intel dual core 2,66ghz< Ram: ddr2 2gb 
·                     Hardisk: SATA 250 gb 7200rpm 
·                     Soundcard: ESI Juli@ PCC 192khz 24bit
a. Software Recording
Software Recording
Saat ini, software recording yang cukup umum di kalangan masyarakat luas adalah  Steinberg-Cubase, Steinberg-Nuendo, dan juga Pro tools. Sedikit catatan, software-software tersebut harganya cenderung ‘tidak terjangkau’, karena itu banyak juga yang menggunakan versi bajakannya. Versi bajakan memang cenderung bermasalah (sering error), tapi masih cukup ‘layak’ digunakan, mengingat perbandingan harganya dengan versi original yang bisa mencapai seratus kali lipatnya. (Bayangkan, Nuendo bajakan harganya sekitar seratus ribu rupiah, sedangkan versi asli bisa mencapai lima belas juta rupiah). Pemilihan antara Pro Tools maupun Nuendo juga tergantung selera. Pro Tools dikenal terbagus dalam kualitas take audio, sedangkan Cubase maupun Nuendo lebih dikenal ideal dalam proses mixing.

Sedangkan untuk proses mastering, kita dapat menggunkan software-software semacam Steinberg-WaveLab yang lebih kompatibel dengan plugins-plugins tambahan, sehingga produk yang kita hasilkan akan bersaing.

b. Converter/ Sound Card/ Audio Interface
Sound Card Onboard
Umumnya, setiap PC/ Laptop pasti sudah dilengkapi dengan soundcard internal. Sebenarnya soundcard bawaan tersebut sudah dapat digunakan, namun masih kurang ideal, karena akan banyak menjumpai latency(keterlambatan), disamping itu kualitas record-nya pun tidak begitu menjamin. Karena itulah diperlukan soundcard eksternal atau yang biasa disebut converter oleh para pelaku digital recordingMerk dan jenis converter yang dipilih bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan budget. Jika keperluannya hanya untuk bermain MIDI, converter dengan dua output juga sudah cukup. Merk yang biasa ditemui adalah EMU (Creative), Presonus Audiobox, Presonus Inspire, M-Audio. Converter-converter ini ada yang terhubung menggunakan port USB, PCI maupun fire wire.
Soundcard adalah suatu komponen yang terdapat dalam PC yang bertugas untuk menunjang fungsi suara dalam PC multimedia. Sound card merupakan periferal yang terhubung ke slot ISA atau PCI pada motherboard, yang memungkinkan komputer untuk memasukkan input, memproses dan menghantarkan data berupa suara. Seperti halnya VGA card, sound card pun memiliki beragam bentuk, macam dan jenis.
Tips untuk pemilihan sound-card ini adalah usahakan mencari sound-card yang memiliki spesifikasi 24 bit/48 KHz, karena dengan menggunakan spesifikasi yang demikian ini keseluruhan frekwensi yang mampu didengar oleh telinga kita (20 Hz - 20 KHz) dapat terakomodir dengan baik.

Fungsi soundcard adalah sebagai synthesizer, sebagai MIDI interface, pengonversi data analog ke digital (misalnya merekam suara dari mikrofon) dan pengkonversi data digital ke bentuk analog (misalnya saat memproduksi suara dari spiker). Dan biasanya terdapat pada komputer-komputer yang bercirikan Multimedia. Sedangkan cara pengangkutan suara biasanya menggunakan tiga cara, yaitu:

1.            Melalui teknologi frequency modulation (FM) atau Sintesa lewat FM
                       adalah cara yang paling efektif untuk menghasilkan suara yang jernih.  
                    Suara disimulasikan dengan menggunakan bilangan algoritma untuk
                    menghasilkan sine wave, alias gelombang yang lentur sehingga
                    menghasilkan suara yang mirip suara sumber aslinya. Misalnya, suara
                   denting gitar akan disimulasikan dan hasilnya akan mendekati suara asli. 
2.            Cara wavetable adalah merekam suara yang tersimpan pada chip kartu
          suara, dan meneruskannya ke spiker. 
3.            Synthesizing secara fisik berarti suara disimulasikan melalui prosedur
          programming yang kompleks.
Cara Kerja Soundcard yaitu ketika anda mendengarkan suara dari sound card,data digital suara yang berupa waveform .wav atau mp3 dikirim ke sound card. Data digital ini di proses oleh DSP (Digital Signal processing : Pengolah signal digital) bekerja dengan DAC (Digital Analog Converter:Konversi digital ke Analog ). Mengubah sinyal digital menjadi sinyal analog, yang kemudian sinyal analog diperkuat dan dikeluarkan melalui speaker.

Ketika anda merekam suara lewat microphone. suara anda yang berupa analog diolah oleh DSP, dalam mode ADC ( Analog Digital Converter : Konversi analog ke digital). Mengubah sinyal analog menjadi sinyal digital yang berkelanjutan. Sinyal digital ini simpan dalam format waveform table atau biasa ditulis Wav(wave) dalam disk atau dikompresi menjadi bentuk lain seperti mp3.

II. MIDI CONTROLER
MIDI Controller yang sering dijumpai adalah keyboard. Karena itu, bagi para pelaku musik digital, khususnya yang suka bermain MIDI, paling tidak harus menguasai instrumen keyboard(sekalipun dia adalah seorang gitaris atau bahkan drummer). Fungsi MIDIController murni hanya sebagai alat untuk pertukaran data (seperti keyboard pada komputer yang digunakan untuk mengetik). Merk untuk MIDI Controller yang biasa dijumpai adalah M-Audio dengan type Keyrig, Oxygen, maupun Axiom. Rangetutsnya juga bervariasi mulai dari 25, 49, 61, hingga 88 keys.












III. SPEAKER MONITOR/ HEAD PHONE


Fungsi Monitor Speaker juga mirip dengan headphone, untuk memonitor hasil recording kita. Hanya saja, fungsi dari monitor speaker ini cenderung lebih optimal untuk proses mixing, di mana kepekaan hasil suara yang keluar dari kiri dan kanan (panning), sangatlah diperlukan. Untuk monitor speaker ini carilah yang memiliki karakter 'flat' speaker-monitor. Ada beberapa merk terkenal semacam Behringer, M-Audio, Yamaha, KRK dan lain-lain.
Speaker monitor untuk rekaman / recording sangat berbeda dengan speaker multimedia. speaker multimedia biasanya melebih-lebihkan / mem-boost frequency tertentu. Biasanya speaker-speaker tersebut mem-boost pada low frequency (bass) dan high frequency (treble). Sedangkan untuk rekaman / recording membutuh kan speaker FLAT yang jujur pada frequency alias tidak melebih-lebihkan atau memboost pada frequency tertentu. Untuk mempunyai speaker yang flat mungkin akan memberatkan kantong anda. Cara mengakalinya adalah (walaupun tidak di rekomendasikan untuk tidak  menggunakan speaker yang tidak flat).
Catatan:
·                     Kenali speaker anda: Kenali karakter speaker yang anda punya, apakah
          speaker anda mem-boost low frequency ataupun mem-boost high frequency.
          Karakter speaker anda, hanya anda yang mengenali dan mengerti. Gunakan
         feeling dan mulailah mempercayai speaker anda dikit demi sedikit. 
·                     Sering-sering mendengarkan lagu-lagu referensi anda di speaker yang anda
          punya: Karakter speaker anda akan mulai anda hapal seiring dengan waktu.
          Sering-sering lah mendengarkan lagu-lagu yang telah direkam, dimixing dan
         dimastering oleh para professional. 
·                     Kenali karakter ruang kamar anda: Tidak dipungkiri, studio-studio professional
         menggunakan tata ruang akustik yang telah di perhitungkan dengan baik. Bass
       trap, difusser, dan lain-lain akan menghiasi studio-studio mereka. Seperti yang
        diterang kan diatas, dengan sering-sering mendengarkan lagu referensi anda,
        anda akan lebih mengenal karakter ruangan anda.

Headphone di sini berfungsi untuk memonitor hasil recording kita. Sangat berguna misalnya saat kita ingin takevokal, sambil mendengarkan panduan pola musik yang sudah kita aransemen. Dengan menggunakan headphone, musik akan terdengar lebih fokus. Hargaheadphone juga bervariasi, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Philip SHP-250 merupakan pilihan yang cukup oke dengan harga yang juga cukup terjangkau.




IV. MICROPHONE (Mic Vocal)
Cond Mic.Studio

Mic adalah alat yang digunakan untuk menangkap suara atau signal. Vokal adalah elemen penting dalam suatu lagu. Pendengar akan merasa kecewa apabila dalam suatu lagu yang aransement nya bagus, suara audio instrument bagus, namun suara audio vokal yang tidak bagus. Dan mungkin pendengar tidak akan kembali mendengar lagu anda untuk kedua kali nya karena telanjur kecewa dengan kualitas suara audio vokal di lagu anda.
Mic yang ada saat ini ada beberapa macam yaitu Dynamic, Condenser, dan lain-lain Untuk memilih dan membeli mic, sesuaikan dengan kebutuhan, karakter dan budget yang anda punya. Bila ingin membeli jangan segan-segan untuk bertanya pada toko musik yang anda kunjungi, tentang karakteristik mic, butuh panthom power atau tidak dan lain-lain.
Untuk merekam vokal, dianjurkan menggunakan pop filter dan stand mic Agar suara yang direkam tidak naik turun dikarenakan vokalis band anda menyanyi menjauh dan mendekat antara mulut dan mic. 









V. MIXER (Mixing)

Mixer adalah salah satu perangkat elektronik paling populer setelah mikrophone. Biasanya kita lebih mengenal dengan sebutan mixer, itu karena fungsinya yang memang mencampur segala suara yang masuk, menyeimbangkannya dan menjadikan saluran dua kanal (L-R), kemudian mengirimkan ke cross-over aktif baru di umpan ke power amplifier dan terakhir akan di teruskan melalui speaker. Mixing dapat dikategorikan ke dalam console dan mixing desk.

Mixer akan menerima berbagai sumber suara. Suara tersebut bisa di terima dari microphone, alat musik, CD player, tape deck atau DAT. Dari sinilah dengan mudah dapat di lakukan pengaturan level masukan dan keluaran mulai dari yang sangat lembut sampai keras. Misalkan sebuah sistem audio ini di umpamakan sebagai tubuh manusia, snake cable bisa di umpamakan sebagai sistem syarah dan mixer sebagai jantungnya.

Bila terjadi kerusakan pada skema mixer, berarti sistem tersebut dalam masalah yang cukup besar. Salah satu syarat terpenting dalam mixing yang baik adalah mempunyai input gain yang baik, pengaturan eq yang juga baik. Maka dengan demikian akan dapat di lakukan pengaturan yang lebih sempurna dan optimal terhadap setiap input microphone atau apapun yang bisa menjadi sumber suaranya. baca juga: Tutorial Mixing dengan Mudah bagi PemulaKegunaan Mixing Power 


VI. KABEL
Soal kabel, jangan dianggap sepele. Pilihan kabel yang tepat dapat memberikan hasil yang kurang lebih dari yg diharapkan. Pilihan kabel yang kurang tepat mengakibatkan hasil rekaman anda dikalahkan dengan suara noise, dengung dan lain-lain. Carilah kabel yang bagus bila anda ingin hasil rekaman anda terdengar layaknya rekaman professional.